Husein Alatas alias Habib Husein Cabuli Wanita Pakai Hipnotis


BANGNES - Husein Alatas pemilik pengobatan alternatif di Ciledung, Kecamatan Setu Bekasi, Jawa Barat ditangkap Direktorat Kriminal Umum (Ditkrismum) Polda Metro Jaya pada 16 Desember 2019. Penangkapan pelaku atas laporan R (37), salah satu korban yang jadi pasien di tempat pengobatan alternatif milik Husein Alatas.

Pelaku pencabulan seksual yang dengan berkedok pengobatan alternatif, Husein Alatas (39) memiliki alasan dalam hal melakukan perbuatan tersebut karena tertarik kepada korban atau pasiennya.

Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa ada ketertarikan dari korban yang melapor ini, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Jumat (20/12).

Pelaku melakukan kejahatan pencabulan terhadap seseorang yang memang pada saat itu korban berobat kepada tersangka, kata Yusri. Hingga kini polisi telah memeriksa empat orang saksi dan menyita beberapa barang bukti.

Tersangka, lanjut Yusri, dengan berbagai cara dan teknik melakukan pengobatan kepada korban yang pada saat kejadian tidak sadarkan diri. Pada saat itulah tersangka melakukan kekerasan seksual terhadap pelapor.

Tersangka dikenakan Pasal 290 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara karena saat terjadi korban tidak sadarkan diri.

Korban mengetahui tindak pidana kekerasan seksual itu pada saat di bagian tubuh tertentu merasakan ada sesuatu yang terjadi. Korban sadar dan berteriak lalu melarikan diri dari tempat pengobatan.

Barang bukti yang diamankan, antara lain, baju pakaian yang dikenakan korban dan hasil visum yang telah dilakukan di Rumah Sakit Polri menunjukkan unsur.

Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena telah terindikasi sudah melakukan beberapa kali perbuatan serupa.

Sementara korban pelapor baru pertama kali melakukan pengobatan di tempat tersangka. Korban berobat karena ada penyakit pendarahan rahim.

Korban mengetahui tempat pengobatan tersangka dari rekannya, yang mana pelaku sudah membuka praktik pengobatan selama satu tahun. (AT)
Baca Juga :