Pemko Medan akan memberikan sanksi kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah.
Kebijakan ini dilakukan dalam menegakkan Perwal No. 11/2020 dalam upaya mencegah penularan virus corona atau COVID-19.
“Insya Allah, Senin atau Selasa (4/5 Mei 2020-red) kita sudah melakukan penerapan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker di Kota Medan. Ini berlaku bagi siapa saja yang berada di Kota Medan, baik penduduk Medan maupun warga pendatang tanpa terkecuali,” kata Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, saat melakukan pembagian masker di Jalan Bromo, Medan, Sabtu (2/5/2020).
Akhyar mengatakan, sanksi yang diberikan bisa bersifat administratif dan yustisia. Adapun penindakan bagi warga yang tidak mengenakkan masker saat beraktivitas di luar rumah beragam. Mulai peringatan hingga dilakukannya penyitaan kartu identitas diri (KTP).
“Mulai saat ini, setiap kali keluar rumah, harus pakai masker,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya melakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga untuk selalu menggunakan masker. Selain itu, katanya, Pemko Medan membagikan masker kepada masyarakat.
“Masing-masing Kelurahan dibagikan 3.000 masker untuk diberikan kepada warga. Sosialisasi dan edukasi ini sebagai tahap pertama mendukung Perwal tersebut,” ujarnya.
Akhyar juga mengajak warga untuk mengurangi aktivitas di luar rumah.
“Jika tidak ada keperluan yang sangat penting dan mendesak, tetap di rumah saja lah. Jika terpaksa harus keluar rumah, pakai masker. Laksanakan perilaku hidup bersih dan sehat dalam kehidupan sehari-hari,” jelasnya.
Akhyar juga mengimbau pemilik usaha untuk mengenakkan masker, harus menyediakan tempat mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir.
Selain itu, selalu menerapkan physical distancing atau jaga jarak dengan pembeli minimal 2 meter. (Portal.labura.net)