Rohayadi pria di Bengkulu ditangkap polisi lantaran memamerkan alat kelaminnya ke sejumlah ABG perempuan.
Menurut informasi, polisi berhasil mengamankan Rahayadi di Desa Temdak, Seberang Musi, Kepahiang setelah mendapat laporan dari orangtua korban.
“Penangkapan tersangka setelah polisi mendapatkan laporan dari salah seorang orang tua korban,” kata Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Welliwanto Malau.
Sebelumnya, peristiwa itu terjadi pada Kamis (10/12/2020) malam, ketika korban sedang bersama keempat temannya tiba-tiba pelaku memperlihatkan alat kelaminnya.
“Orang tua korban langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Kepahiang. Kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pornografi itu,” ucap Welli.
Pelaku diduga telah melakukan aksinya sebanyak 10 kali dengan korban perempuan berusia 7-18 tahun.
Sementara itu, pelaku masih menjalani pemeriksaan di kantor polisi.
Atas perbuatannya, ia diperkirakan melanggar Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.