Saat melakukan patroli rutin di kawasan Ulee Lheue Banda Aceh, salah seorang personel Satpol PP memergoki aksi mesum.
Saat itu, personel curiga ketika melihat sebuah mobil yang berhenti di pinggir jalan bergoyang dan memeriksanya.
Ia pun mendapati seorang oknum aparatur sipil negara (ASN), AG (48) dan seorang perempuan AS (45) dalam kondisi tak wajar.
Lalu Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh langsung mengamankan keduanya untuk medapat pemeriksaan.
Kemudian, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Heru Triwijanarko di Banda Aceh, Selasa (19/01/2021), mengatakan pasangan nonmuhrim itu saat ini dalam proses penyidikan di Satpol PP dan WH Provinsi Aceh.
Keduanya menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam dan mengakui perbuatan mesumnya.
Setelah berkas perkara lengkap, maka kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.
“Setelah kami proses selama 1×24 jam, mereka mengakui perbuatannya.
Mereka kami bawa ke provinsi untuk dilakukan penahanan sambil menunggu proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Dari pengakuan tersebut, keduanya memenuhi unsur pelanggaran syariat Islam.
Lantas, keduanya kini terjerat Pasal 23 Ayat (1) jo Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang hukum jinayat.