Sopir mendiang
Chacha Sherly, KU, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas yang
menyebabkan korban jiwa.
Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres
Semarang AKP Muhammad Adiel Aristo, pada awak media, Kamis (7/1).
“Hasil
koordinasi dan olah TKP kami menetapkan KU sebagai tersangka,” kata AKP
Muhammad Adiel Aristo, dilansir Radar Semarang.
Menurut Aristo, tersangka melanggar pasal 310
ayat 4 UU no 22 tahun 2009 karena lalai memperhatikan kecepatan laju kendaraan
saat di Tol Ungaran.
“Tersangka
dalam keadaan baik. Hari ini swab, selanjutnya kami lakukan penahanan,” ungkap
Aristo. Diketahui, kendaraan yang dikendarai KU sekaligus ditumpang Chacha
Sherly melaju dengan kecepatan 80 sampai 100 km/jam.
Sehingga KU melanggar batas maksimal kecepatan
sehingga tersangka tidak mampu mengusai kemudinya saat kecelakaan beruntun di
Tol Semarang – Solo KM 428, Senin (4/1).
Akibatnya, Chacha Sherly mengalami kecelakaan
fatal karena mobil yang dikendarai KU berpindah jalur dan ditabrak bus dari
arah berlawanan.