BANGNES.COM || Pemberitaan yang ditayangkan oleh media online Poskotasumatera.com dianggap berita sepihak dengan judul "Laporan Dugaan Pemerasan Agen Pupuk Lanjut, Jeoly Sinaga Akui AT Dan EP Merencanakan" yang ditayangkan pada Sabtu, (2/7/2022) diduga melanggar kode etik jurnalistik.
AT yang juga berprofesi sebagai wartawan dalam hal ini merupakan korban penggunaan Pupuk NPK Lang Mas 16-16-16 pada Senin (4 Juli 2022) menyampaikan sungguh ironi apa yang dilakukan media online yang cukup lama seperti media Poskotasumut.com ini, karena membuat berita yang tidak berimbang tanpa mengkonfirmasi terhadap orang yang dituding dalam pemberitaan tersebut.
"Saya korban atas pembelian pupuk NPK Lang Mas ini, saya membeli pupuk ini pada tanggal 24 Maret 2022 sebanyak 20 Zak dengan harga Rp.250.000 per zak dan melalui aplikasi Livin saya bayar kepada rekening penjual Indra Cahya, dan pada tanggal 26 Maret 2022 kami memupuk sawit milik orang tua saya di Dusun Bulu Cina Kelurahan Sidorejo dan pada tanggal 3 April 2022 pohon sawitnya bukannya semakin hijau tetapi menguning dan layu." Ungkap AT.
"Perlu saya jelaskan kalau masalah Faktur pembelian atas nama Joe Sinaga dibuat karena pada waktu pembelian pupuk NPK Lang Mas tersebut saya menyuruh Rudho Sinaga untuk mengambil Fakturnya kepada Indra Cahya dan pada saat itu saya iseng menyebutkan atas nama Rido Sinaga saja buat karena pada saat itu Ridho Sinaga lagi suntuk dan cemberut karena ditiggalkan oleh istrinya, yang jelas pupuk tersebut bukan untuk Ridho Sinaga karena yang membayar pun saya, pupuk masuk ke Gudang saya dan pada tanggal 26 Maret 2022 pupuk tersebut saya pupukkan di lahan dekat gudang tersebut." Jelas AT, menambahkan.
Melalui wawancara, AT bercerita kepada awak media sebagai berikut:
"Sewaktu memupuk pada tanggal 26 Maret 2022 pekerja saya menyampaikan kalau pupuk NPK Lang Mas ini sangat menyengat dan warnanya biru lengket ditangan dan ketika kami pecahkan seperti batu yang agak keras tidak seperti pupuk NPK lainnya yang kami pupukkan seperti NPK Mahkota yang biasa kami gunakan, sehingga saya mulai curiga kalau pupuk NPK Lang Mas Ini Palsu."
"Saya takut pupuk tersebut tidak sesuai harapan dan saya memohon kepada Notaris EP agar dilakukan Uji Lab karena di Labuhanbatu tidak ada Laboratorium untuk menguji kadar pupuk."
"Pada tanggal 27 Maret 2022 saya mengambil sampel ke Gudang di Dusun Bulu Cina dan saya serahkan sampelnya kepada EP, pada saat itu notaris meminta KTP saya mau difotocopy namun KTP saya buram dan tidak terbaca sehingga meminjam KTP Iqbal tetapi tinggal di rumahnya, dan pada saat itu ada Ridho Sinaga di Kantor dan akhirnya meminjam KTP Ridho Sinaga kalau di KTP benama Jeoly Edward Riko Sinaga."
"Pada tanggal 18 April 2022 hasil Laboratorium telah keluar dari PPKS Medan dan saya sangat terkejut karena kadar pupuk NPK Lang Mas yang tertulis dalam karung kemasan Nitrogen +/- 16%, Phosfate +/- 16%, Kalium +/- 16%, dan plus Mikro dan hasil Laboratorium kandungan pupuk NPK Lang mas tersebut Nitrogen 0,25 %, P2O5 = 0,55 % K2O 0,34 % dan Kadar Air 8,50 %."
"Keesokan harinya saya menyuruh Iqbal, Hadi dan Ridho Sinaga (Jeoly Edward Riko Sinaga) untuk menyampaikan bahwa sawit yang telah kita pupukkan dengan pupuk NPK Lang Mas Menguning dan Layu dan sekalian menunjukkan hasil Laboratorium pupuk NPK Lang Mas kepada Indra Cahya dan melihat kondisi sawit tersebut ke lahan yang berada di Bulu Cina dan sekira pukul 14.30 WIB kami melihat kondisi sawit tersebut bersama Indra Cahya dan Indra Cahya meminta agar masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, dan saya meminta agar sawit itu segera dirawat agar hijau kembali."
"Pada tanggal 21 April 2022 Indra Cahya menghubungi saya untuk membicarakan perbaikan sawit yang telah kuning tersebut dan saya meminta supaya ketemu di Kantor Media Sepindonesia.com."
"Pada saat kami bertemu di kantor Media Sepindonesia.com di Lantai 2 kami ada 4 orang terdiri dari saya, Indra Cahya, Mertua Indra Cahya dan Notaris sebagai saksi, dan pada saat itu saya tidak ada meminta sejumlah uang dan yang saya minta agar diperbaiki pohon sawit yang menguning."
"Saat itu saya suruh Indra Cahaya menghitung kebutuhan pupuk untuk perbaikan tetapi Indra berkata tidak bisa menghitung nya dan saya serahkan kepada Mertua Indra Cahya dan berkata tidak bisa juga menghitungnya dan dikembalikan kepada saya untuk menghitungnya."
"Setelah kami hitung kebutuhan pupuk bersama-sama dan ditemukan biaya sebesar Rp.33.405.000 dan sudah termasuk mengembalikan uang saya dan biaya ujinLab dan Indra Cahya menyetujuinya tetapi pembelian pupuknya secara bertahap dengan tiga tahapan sesui jadwal pemupukannya."
"Lalu Indra Cahya meminta nomor rekening saya supaya dituliskan di kertas hitungan tersebut dan juga meminta kepada notaris agar dibuat surat perdamaian kami tersebut serta pada saat itu juga Indra meberikan dana pemupukan tahap awal Rp.20.000.000 melalui Transper melalui Hand Phone nya dan Indra berjanji sisanya akan dikirim kembali sesui jadwal pemupukan, setelah itu permisi pulang untuk mengantar mertuanya dan akan kembali untuk menandatangani surat perdamaian tersebut." Cerita AT, menjelaskan.
"Pada saat itu anggota wartawan Sepindonesia.com bernama Iqbal, Hadi, Ridho Sinaga (Jeoly Edward Riko Sinaga) dan Heri ada di lantai 1." Jelasnya.
Jadi pemberitaan yang diterbitkan oleh Poskotasumtera.com menurut AT dianggap pemberitaan sepihak yang menuding seseorang tanpa ada konfirmasi ataupun cross chek atas informasi yang dihimpun oleh wartawan media Poskotasumatera.com ini.
Oknum Wartawan Poskotasumatera.com diduga melanggar kode etik jurnalistik poin ke 3 (tiga), yang berbunyi:
"Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah."
"Dalam hal ini saya akan mengirimkan sanggahan dan hak jawab saya kepada Redaksi media Poskotasumatera.com, tegas AT mengakhiri penjelasannya seperti yang dikutip bangnes.com dari Pojokredaksi.com.
(**)