
Video tersebut cepat menyebar di media sosial dan langsung memancing reaksi dari berbagai pihak, termasuk pihak berwenang.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (perda) Satpol PP Surabaya Yudhistira memgatakan, pihaknya dengan tegas telah mengambil tindakan penertiban dengan menyegel stan yang menjual es krim dengan kandungan alkohol hingga 40 persen.
"Kami telah menyegel stan tersebut, selain itu kita amankan barang bukti berupa dua kotak penyimpanan dan enam wadah es krim yang mengandung alkohol," kata Yudhistira, Senin (7/4/2025).
Lanjut Yudhistira, pihaknya tidak hanya menyegel namun juga akan memanggil pemilik stan untuk dimintai keterangan secara resmi, langkah ini diambil untuk mengusut lebih dalam apakah benar es krim yang dijual mengandung alkohol dan apakah penjual memang tahu tentang kandungan tersebut.
"Kami amankan barang bukti dan KTP pemilik stan tersebut untuk dibawa ke kantor. Segera kami juga akan memanggil pemilik stan," tambah Yudhistira.
Yudhistira menjelaskan, tindakan penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran aturan daerah. Bahwa pemilik stan diduga telah melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
Dalam perda tersebut, terdapat aturan tegas mengenai jenis barang yang boleh dan tidak boleh diperjualbelikan, termasuk soal kandungan alkohol dalam produk makanan dan minuman.
"Kami pasang stiker segel dan Pol PP line pada stan tersebut. Tindakan ini kami lakukan karena pemilik diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian," ungkapnya. (SS)